TVTOGEL — Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disetujui untuk dibawa ke pembahasan tingkat II atau rapat paripurna DPR RI. Kesepakatan ini diambil dalam rapat Komisi III DPR bersama pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, pada Kamis (13/11/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, memimpin langsung jalannya rapat dan menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota serta perwakilan pemerintah.
“Kami meminta persetujuan, apakah naskah RUU KUHAP dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat?” ujarnya.
Serentak, seluruh anggota lintas fraksi menyatakan setuju.
Dukungan Penuh dari Seluruh Fraksi
Sebelumnya, dalam penyampaian pandangan mini fraksi, seluruh partai politik di Komisi III sepakat agar RUU KUHAP segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang baru.
Habiburrokhman menjelaskan, ada 14 poin utama yang menjadi dasar pentingnya pembaruan hukum acara pidana ini. Tujuannya untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan perkembangan hukum modern, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).
14 Poin Penting dalam RUU KUHAP Terbaru
Berikut beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam RUU KUHAP:
- Penyesuaian hukum acara pidana agar selaras dengan dinamika hukum nasional dan internasional.
- Integrasi nilai-nilai baru KUHP yang berorientasi pada keadilan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
- Penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan.
- Perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak pendampingan advokat serta perlindungan dari intimidasi.
- Peran advokat diperkuat sebagai bagian integral sistem peradilan, dengan jaminan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.
- Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
- Perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lansia.
- Pembatasan upaya paksa aparat penegak hukum, agar sesuai dengan prinsip due process of law.
- Pengenalan mekanisme baru, seperti pengakuan bersalah dengan imbalan keringanan hukuman, serta perjanjian penundaan penuntutan bagi korporasi.
- Pengaturan tegas pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Jaminan restitusi dan rehabilitasi bagi korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur hukum.
- Modernisasi sistem peradilan agar lebih cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Habiburrokhman menegaskan bahwa RUU KUHAP ini disusun untuk memastikan keadilan yang setara bagi semua pihak, baik bagi tersangka maupun korban.
“RUU KUHAP harus menjamin setiap individu mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan manusiawi,” tegasnya.
Langkah Menuju Pengesahan
Dengan disepakatinya RUU KUHAP di tingkat Komisi III, tahap selanjutnya adalah pembahasan di rapat paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan final. Jika disetujui, regulasi baru ini akan menjadi landasan utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia, menggantikan KUHAP yang berlaku sejak tahun 1981.
Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adaptif, transparan, dan berpihak pada prinsip keadilan substantif, sejalan dengan perkembangan masyarakat dan hukum global.