Bandar Toto Macau — Polisi Resor Kota (Polresta) Magelang menangkap tiga orang aktivis pada Senin (15/12/2025). Ketiganya diduga terlibat dalam tindakan penghasutan yang memicu demonstrasi besar pada akhir Agustus lalu. Pada hari yang sama, mereka telah resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Menurut penjelasan dari Penasihat Hukum LBH Yogyakarta, Kharisma Wardhatul Khusniah, ketiga aktivis tersebut adalah Enrille Championy Geniosa (anggota kolektif Ruang Juang), serta dua mahasiswa Universitas Tidar (Untidar), Muhammad Azhar Fauzan dan Yogi Antoro.
Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 160 dan Pasal 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kharisma menyoroti bahwa pola penangkapan aktivis belakangan ini terkesan masif dan seragam.
“Pasal yang dikenakan sama, pola pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan juga hampir serupa di berbagai daerah,” ujarnya dalam wawancara via WhatsApp pada Selasa (16/12/2025).
Kecurigaan atas Pola Penanganan yang Seragam
LBH Yogyakarta mencatat adanya kemiripan proses hukum dalam sejumlah kasus serupa di daerah lain, seperti di Solo dan Magelang Kota. Koordinasi dengan LBH lain di berbagai wilayah juga mengonfirmasi bahwa pertanyaan yang diajukan kepada para aktivis tidak jauh berbeda.
Yang menjadi sorotan, menurut Kharisma, ketiga aktivis ini langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dimintai keterangan sebagai saksi dalam waktu 24 jam. Padahal, prosedur normal seharusnya memungkinkan seseorang memberikan keterangan sebagai saksi sebelum statusnya ditingkatkan.
“Minimal, ketika ditangkap, seseorang dimintai keterangan sebagai saksi dulu selama 24 jam. Baru jika keterangannya memenuhi unsur, bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kalau tidak memenuhi, seharusnya polisi tidak memaksakan penetapan tersangka,” tegas Kharisma.
LBH Yogyakarta Siap Berikan Pendampingan
Ke depan, LBH Yogyakarta berencana melakukan komunikasi dengan keluarga ketiga aktivis untuk memberikan pendampingan dan upaya advokasi hukum. Kasus ini kembali menyoroti dinamika penanganan unjuk rasa dan aktivisme di tingkat daerah.
Sementara itu, Kapolresta Magelang, Anita Indah Setyaningrum, saat dikonfirmasi mengenai penangkapan ini, menyerahkan pemberitaan kepada Kasat Reskrim Polresta Magelang. “Silakan minta pernyataan resmi dari Kasat Reskrim. Beliau tadi sudah melakukan doorstop bersama awak media,” ujarnya singkat.
Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan terkait aksi demonstrasi akhir Agustus, yang hingga kini masih menyisakan sejumlah nama dalam proses hukum.