Kemnaker Usir 94 WNA yang Jadi Pekerja Ilegal di Simalungun

ANGKARAJA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak tegas 94 warga negara asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Para pekerja asing tersebut diketahui tidak memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah tim pengawas menemukan pelanggaran pada aktivitas tenaga kerja asing di lokasi proyek.

“Sebanyak 94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tidak memiliki pengesahan RPTKA, sesuai amanat PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Ismail dalam keterangan tertulis, Minggu (26/10/2025).

Penindakan itu dilakukan pada Rabu (22/10/2025) di Jalan Kelapa Sawit II No. 1, Sei Mangkei, Bosar Maligas, Simalungun. Proses pengusiran disaksikan langsung oleh Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumatera Utara, serta Pimpinan KEK Sei Mangkei Sevline Rosdiana Butet.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan agar tidak mengganggu stabilitas ketenagakerjaan nasional.

“RPTKA adalah persyaratan wajib bagi setiap tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia,” ujar Sunardi.

Selain itu, Sunardi juga mengimbau masyarakat dan pekerja lokal untuk ikut mengawasi praktik ketenagakerjaan asing di wilayah masing-masing. Ia mendorong masyarakat agar segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja atau langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi perlu partisipasi aktif masyarakat.

“Bapak Menaker Prof. Yassierli selalu menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat dalam pengawasan norma ketenagakerjaan, termasuk penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia,” tutur Sunardi.

Kemnaker menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing di seluruh wilayah Indonesia agar pelanggaran serupa tidak terulang.