Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan kesiapan pemerintah Indonesia dalam menghadapi dinamika kebijakan tarif dagang Amerika Serikat. Pernyataan ini disampaikan menyusul keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif era Presiden Donald Trump.
“Presiden telah melakukan diplomasi langsung dengan Amerika Serikat. Intinya, Indonesia siap menghadapi segala kemungkinan yang terjadi,” ujar Teddy kepada wartawan di Washington DC, AS, pada Sabtu (21/2/2026).
Dari Tarif Resiprokal ke Kebijakan Global
Sebelum putusan Mahkamah Agung, Indonesia dan AS telah menandatangani kesepakatan tarif dagang resiprokal. Melalui negosiasi, AS menurunkan tarif untuk Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen. Teddy menyebutkan, tarif resiprokal ini bahkan berpeluang untuk turun lebih lanjut.
Namun, pasca putusan pengadilan, Trump menetapkan kebijakan baru berupa tarif dagang global sebesar 10 persen yang berlaku untuk semua negara. “Setelah ada putusan Supreme Court kemarin, tentu perubahan dari 19 persen menjadi 10 persen secara hitungan lebih baik,” jelas Teddy.
Kesiapan dan Langkah Antisipasi Pemerintah
Pemerintah Indonesia menekankan bahwa mereka telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk mengantisipasi berbagai skenario perdagangan yang mungkin terjadi. Pendekatan proaktif ini diambil untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional.
“Intinya, pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” tegas Teddy Indra Wijaya.
Latar Belakang Putusan dan Respons Trump
Kebijakan tarif global 10 persen ditetapkan Trump melalui perintah eksekutif pada Jumat malam, 20 Februari 2026. Langkah ini diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif “timbal balik” yang sebelumnya diberlakukan, yang dianggap sebagai teguran signifikan terhadap agenda perdagangannya.
Tarif baru yang diberlakukan berdasarkan Pasal 122 ini akan segera efektif dan diterapkan di atas bea masuk yang masih berlaku. Putusan Mahkamah Agung dengan vote 6-3 membatalkan landasan hukum tarif Trump yang menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Dalam konferensi pers di Gedung Putih, Trump menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap putusan tersebut. Ia mengkritik anggota pengadilan yang dianggapnya tidak memiliki keberanian untuk mengambil keputusan yang tepat bagi negara.
Putusan ini membatalkan dasar hukum bagi banyak tarif yang menurut Trump sangat vital bagi perekonomian AS dan upaya membangun kembali basis manufaktur negara tersebut. Mayoritas hakim Mahkamah Agung berpendapat bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengenakan tarif.
Menurut pejabat Gedung Putih yang berbicara kepada CNBC, tarif global baru sebesar 10 persen ini, yang memiliki batas waktu 150 hari, secara efektif akan menggantikan bea masuk yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan IEEPA.