Alasan KPK Tak Perpanjang Pencegahan Ke Luar Negeri Fuad Hasan

apa itu RTP dalam slot

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan penjelasan terkait keputusan untuk tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan. Alasannya berpangkal pada status hukum Fuad Hasan yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Setyo Budiyanto menegaskan bahwa perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya diajukan untuk pihak-pihak yang telah berstatus sebagai tersangka. Dalam kasus ini, yang dimaksud adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan Gus Alex.

Pertimbangan Hukum Penyidik

“Mungkin ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua nama tersebut,” ujar Setyo Budiyanto di hadapan wartawan di Kantor KPK, Jakarta, pada Jumat (20/2/2026).

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa pertimbangan utama merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa tindakan pencegahan ke luar negeri hanya dapat diterapkan terhadap seseorang yang telah berstatus sebagai tersangka.

Dasar Regulasi KUHAP Baru

“Itu salah satu hal yang menjadi alasan secara regulasi dan aturan hukum. Dengan berlakunya KUHAP baru, maka pencegahan hanya bisa dilakukan terhadap tersangka, bukan terhadap saksi,” jelas Setyo menegaskan posisi institusinya.

Meskipun Fuad Hasan saat ini tidak dicegah bepergian ke luar negeri, Setyo Budiyanto menyatakan bahwa situasi dapat berubah. Ia memastikan bahwa jika di kemudian hari status hukum Fuad Hasan ditingkatkan menjadi tersangka, maka penyidik berwenang penuh untuk kembali mengajukan permohonan pencegahan.

“Pastinya. Jadi kita yang ajukan pencegahan saat ini hanya untuk dua orang yang berstatus tersangka dulu. Untuk pihak lain, fokus penyidikan sementara masih pada dua tersangka tersebut, yaitu Gus Yaqut dan Gus Alex,” pungkas Ketua KPK.